Oleh: Rohana Muhaidawati
Opini | mediasumbar.com | Pendidikan di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja, karena banyaknya permasalahan yang terjadi di bidang pendidikan, salah satunya masalah biaya pendidikan yang sangat memberatkan masyarakat terutama masyarakat yang kurang mampu, walaupun inti masalah ini adalah antara orang tua murid dan guru yang bersangkutan, tetapi tidak menutup kemungkinan ada oknum-oknum (guru) yang tidak bertanggung jawab malah melibatkan masalah biaya ini pada muridnya.
Bahkan oknum-oknum (guru) ini tega menghukum anak muridnya yang belum membayar ataupun menunggak biaya sekolah, yang sebenarnya bukan tanggungan anak muridnya tetapi mereka yang menerima akibatnya dan seharusnya biaya pendidikan ini ditanggung oleh pemerintah, bukan dibebankan kepada masyarakat, karena kewajiban pemerintah dalam pendidikan adalah melahirkan generasi yang cermelang dan tangguh.
Seperti yang dikutip salah satu artikel Kompas.com, ada seorang guru yang menghukum anak muridnya duduk di lantai dikarenakan biaya SPP yang menunggak.
Menurut Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai, tindakan guru sekolah dasar (SD) yang meminta siswanya duduk di lantai karena menunggak biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip pendidikan, walaupun sekolah swasta memiliki kebijakan mandiri dalam pengelolaan keuangannya, beliau mengatakan haruslah ada batasan yang harus dijaga agar tindakan seperti ini tidak mencederai hak siswa-siswi.
Beliau juga mengatakan, bahwa setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang bermartabat sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Beliau juga menambahkan, bahwa hal itu adalah perspektif pendidikan dan etika, dan beliau juga sangat menyayangkan tindakan hal tersebut karena tindakan ini dapat berdampak buruk pada anak, terutama pada kepercayaan diri dan kesehatan mentalnya, beliau meminta pada pihak sekolah yang bersangkutan untuk mengingatkan bahwa pendidikan bukanlah sekadar layanan jasa, melainkan juga tanggung jawab sosial yang membangun sebuah penerus generasi bangsa, dan juga pihak sekolah haruslah membuka komunikasi dengan orang tua murid untuk mencari solusi dalam urusan pembayaran dan solusi ini jangan sampai merugikan hak-hak murid, juga meminta agar pemerintah daerah (Pemda) untuk turun tangan dalam menangani kasus ini, dan berharap dengan adanya kasus ini dapat menjadi pengingat buat semua pihak untuk memperkuat pengawasan dan memastikan akses pendidikan yang bermartabat dan berkualitas bagi anak murid, tanpa terkendala masalah finansial dan sebagainya.
Karena pendidikan adalah hal yang harus diutamakan dalam melahirkan penerus generasi bangsa, sudah seharusnya pemerintah mengelola hal tersebut agar tidak adanya kesenjangan dalam pendidikan di tengah masyarakat, juga pemerintah seharusnya menyediakan layanan jasa dalam bidang pendidikan yang baik dan benar, agar semua anak di negeri kita ini bisa merasakan pendidikan yang layak untuk dirinya, masyarakat, juga negara.
Pemerintah harus meningkatkan alokasi dana pendidikan untuk memperbaiki infrastruktur sekolah, meningkatkan kualitas guru dengan pelatihan dan pengembangan profesional yang memadai dan menyediakan fasilitas pembelajaran yang memadai, kurikulum pendidikan yang perlu direformasi untuk memastikan relevansi dengan kebutuhan zaman dan pasar kerja, dan juga guru perlu diberikan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengajarnya, dan pemerintah harus berkerjasama dengan sektor swasta dan masyarakat dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas, agar kemitraan ini dapat membantu menyediakan sumber daya tambahan, termasuk fasilitas, pendanaan dan keahlian.
Karena dalam Islam, masalah biaya pendidikan sepenuhnya adalah kewajiban dan tanggung jawab negara, baik menyangkut gaji guru, infrastruktur, serta sarana dan prasarana pendidikan, semuanya digratiskan dan disediakan oleh negara, dan hal ini bisa terwujud jika negara menerapkan politik pendidikan Islam yang hanya bersumber dari Al-Qu’an dan As-Sunnah, tidak dengan politik pendidikan yang lain.
Karena politik pendidikan Islam berdiri di atas beberapa prinsip antaranya, pandangan tentang ilmu dan pendidikan. Nabi saw. bersabda dari Abu Musa, “Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang Allah mengutusku dengannya adalah bagai ghaits (hujan yang bermanfaat) yang mengenai tanah. ...” (HR. Bukhari), dan fungsi negara. Nabi saw. pernah bersabda, “Imam adalah pemimpin yang akan diminta pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari), dan sumber pendanaan. Walaupun negara bertanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan.
Islam juga tidak melarang kepada masyarakat yang berinisiatif untuk berperan dalam pendidikan secara suka rela, dan sentralisasi kekuasaan negara dan desentralisasi administrasi. Dalam Islam, kekuasaan negara terkait pembiayaan bersifat terpusat dengan tujuan agar pendidikan segera terwujud, prinsip-prinsip ini jelas akan memudahkan pelaksanaan berbagai program yang telah ditetapkan dan meminimalkan terjadinya kecurangan dalam berbagai hal tersebut, dan yang terakhir adalah bagian integral dari negara (Khilafah) yang memberikan kesejahteraan pada masyarakat dan seluruh alam di dunia.
Penerapan sistem politik Islam dan ekonomi Islam adalah meniscayakan negara agar memiliki visi dan misi menyejahterakan rakyat dan pemenuhan hak pendidikan pun bukanlah hal yang sulit.
Dengan demikian, solusi yang hakiki bagi jaminan pembiayaan pendidikan sejatinya dalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam bingkai “Khilafah”.
Wallahualam bissawab.