Oleh Amelia Ayu permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah
Peringatan Hari
Anak Nasional (HAN) tahun 2026 kembali diselenggarakan dengan penuh kehangatan
seremonial. Mengusung tema besar "Sayang Anak, Lindungi dan Bangun Masa
Depan", pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional #RuangAmanNyamanAnak
(Gernas RANA) sebagai wujud kolaborasi lintas sektor. Slogan-slogan peneduh
digelorakan, panggung-panggung perayaan didirikan, dan komitmen manis kembali
diucapkan di hadapan publik. Namun, di balik riuk tepuk tangan panggung
peringatan, realitas kelam di lapangan justru menyuarakan jeritan yang bertolak
belakang: anak Indonesia hari ini sesungguhnya belum aman.
Data dan fakta
riil menunjukkan bahwa ancaman terhadap keselamatan anak bukannya menyusut,
melainkan kian memprihatinkan. Angka kekerasan fisik, psikis, hingga kejahatan
seksual terhadap anak tetap berada pada level yang mengkhawatirkan. Tragisnya,
aksi kejam ini tidak lagi terjadi di lorong-lorong sepi yang jauh dari
jangkauan, melainkan justru merebak di benteng pertahanan paling vital: rumah
dan sekolah. Tempat yang seharusnya menjadi suaka paling hangat dan aman kini
berubah menjadi arena yang menakutkan bagi tumbuh kembang mereka.
Lebih mengerikan
lagi, dinamika kejahatan kini telah bergeser. Anak-anak tidak hanya diposisikan
sebagai korban yang malang, tetapi mulai terseret menjadi pelaku kekerasan yang
sadis. Kasus-kasus ekstrem, seperti keterlibatan siswa dalam aksi pengeboman di
lingkungan sekolah, menjadi alarm keras bahwa ada benteng kepribadian dan
moralitas generasi yang telah hancur lebur.
Akar Sistemis Kekerasan
Mengapa krisis
kerentanan anak ini terus berulang tanpa solusi tuntas? Jika ditelisik secara
mendalam, akar masalahnya berpulang pada tata kehidupan sekuler-liberal yang
hari ini mendominasi masyarakat. Sekularisme—yakni pemisahan agama dari
kehidupan publik—telah menanggalkan nilai-nilai moral keagamaan dalam interaksi
sosial. Akibatnya, lahir pola perilaku liberal yang mengagungkan kebebasan
tanpa batas. Kebebasan inilah yang memicu merebaknya egoisme, perilaku
menyimpang, hingga kekerasan di mana-mana, di mana anak-anak selalu menjadi
pihak yang paling rapuh dan dirugikan.
Ketimpangan ini
kian diperparah oleh penetrasi ruang digital yang makin sekuler dan tanpa
kendali. Paparan konten kekerasan, gim bernuansa destruktif, hingga perundungan
siber (cyberbullying) menjejali benak anak-anak setiap hari, membentuk
mentalitas agresif dan mengikis rasa empati mereka hingga mampu bertindak nekad
sebagai pelaku kriminalitas.
Dalam balutan
sistem kehidupan kapitalistik saat ini, tiga lapisan utama perlindungan
anak—yakni keluarga, masyarakat, dan negara—seluruhnya berada dalam kondisi
jebol dan disfungsi. Di tingkat keluarga, tekanan ekonomi yang berat akibat
tuntutan hidup kapitalistik sering kali mengikis fungsi pengasuhan utama. Orang
tua terpaksa menghabiskan seluruh waktunya di luar rumah demi bertahan hidup,
meninggalkan anak-anak tumbuh tanpa pembinaan jiwa dan akidah yang memadai.
Di tingkat
masyarakat, kontrol sosial meluntur diterpa arus individualisme; kepekaan
tetangga dan lingkungan sekitar terhadap potensi kekerasan di sekeliling mereka
perlahan sirna. Sementara itu, di tingkat negara, kebijakan yang dikeluarkan
kerap kali hanya sebatas jargon, formalitas, dan regulasi seremonial yang jauh
dari esensi perlindungan hakiki.
Negara nampak
gagap dan tidak serius dalam menjamin keselamatan generasinya. Hal ini terlihat
telanjang dari ketidaktegasan pemerintah terhadap platform-platform digital
berbahaya yang merusak moral anak. Praktik judi online, pornografi yang merebak
luas, hingga keberadaan gim interaktif yang menjadi sarang tersembunyi bagi
kaum pedofil masih sangat mudah diakses oleh anak-anak tanpa batasan tegas. Di
sisi lain, lemahnya dan tidak menjerakannya sanksi hukum terhadap pelaku
kejahatan anak—maupun ketidakjelasan penanganan pidana bagi anak pelaku
kriminalitas—semakin meruntuhkan efek jera. Hukum seolah kehilangan taringnya
untuk melindungi yang lemah.
Perspektif Islam: Negara
sebagai Perisai Hakiki
Guna
menghentikan tragedi kemanusiaan ini, dibutuhkan paradigma baru yang mendasar
dan komprehensif. Dalam pandangan Islam, negara tidak boleh berlepas tangan
atau sekadar menjadi fasilitator. Negara menempati posisi sentral sebagai raa'in
(pengurus) dan junnah (perisai) bagi seluruh rakyatnya, khususnya
anak-anak. Khilafah atau sistem pemerintahan Islam berkewajiban secara mutlak
untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap jiwa, fisik, mental, hingga
akidah anak dari segala bentuk ancaman destruktif.
Perlindungan
hakiki ini diwujudkan melalui pembentukan tata sosial yang aman dan kondusif.
Negara menerapkan sistem pergaulan Islam yang memisahkan kehidupan laki-laki
dan perempuan secara proporsional, menutup rapat celah liberalisme dan
pornografi, serta mengikis habis potensi kejahatan dan kekerasan seksual sejak
dari hulu. Lingkungan media digital dan penyiaran disaring secara ketat agar
hanya konten yang membangun moral dan pemikiran positif yang dapat diakses publik.
Tak hanya itu,
negara secara aktif mengokohkan peran keluarga dan masyarakat melalui edukasi
berbasis syariat Islam. Negara memastikan kebutuhan pokok setiap kepala
keluarga terpenuhi sehingga orang tua—khususnya ibu—dapat menjalankan fungsi
edukatif dan pengasuhan utamanya tanpa terbebani krisis ekonomi. Di saat yang
sama, masyarakat dibina agar memiliki kesadaran amar ma'ruf nahi munkar
guna saling menjaga dan mengawasi lingkungan sekitar.
Terakhir,
negara wajib memberlakukan sistem sanksi hukum ('uqubat) yang tegas,
adil, dan menjerakan bagi siapa pun yang berani melakukan kekerasan terhadap
anak. Ketegasan penegakan hukum ini berfungsi ganda: sebagai pemicu efek jera
bagi calon pelaku lain (zawajir) dan pelebur dosa bagi pelaku (jawabir).
Bagi anak yang menjadi pelaku kejahatan, penanganan hukum mendidik dan
pembinaan akidah yang intensif diberlakukan agar mereka kembali ke jalan yang
benar.
Hanya dengan
ketegasan hukum, jaminan sistem pergaulan yang bersih, serta hadirnya negara
sebagai perisai sejati, keberadaan anak-anak Indonesia dapat benar-benar
terlindungi. Peringatan HAN 2026 sudah sepatutnya menjadi titik balik untuk
menghentikan janji-janji manis seremonial dan beralih menuju penerapan sistem
perlindungan hakiki yang menjamin masa depan generasi secara nyata.
