Oleh Hanna Qori
Aktivis Muslimah
Kembali lagi kisah tragis dalam rumah tangga, yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan yang menyisakan luka mendalam. Seorang pemuda yang tega membunuh ibu kandungnya bahkan sampai dengan teganya memutilasi dan membakar jasad ibunya. Setelah ditelusuri kasus ini makin memilukan ketika hasil pemeriksaan pelaku nekat membunuh ibunya dikarenakan emosi saat korban menolak memberikan uang kepada pelaku, uang tersebut akan digunakan pelaku untuk bermain judi online (slot). Judi online bukan hanya merusak secara materi, tetapi juga menghancurkan ikatan kasih sayang dalam keluarga.
Dapat kita ketahui bahwa banyak faktor yang menjadi sebab dari judi online diantaranya :
1. Hancurnya ekonomi keluarga.
2. Runtuhnya ikatan kasih sayang.
3. Kerusakan spiritual dan akhlak.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk perjudian baik konvensional maupun online dikenal dengan istilah Maysir atau Qimar. Dan hukumnya haram mutlak serta termasuk dosa besar.
Akar Masalah Judol: Sistem Kapitalis Sekuler
Judi online tumbuh dan berkembang bukan karena faktor individu semata, melainkan karena wujud nyata dari logika kapitalisme: keuntungan di atas segalanya, eksploitasi manusia sebagai sumber pendapatan, serta ketimpangan ekonomi yang menjadi pasar potensial. Selama fondasi sistem ini tidak berubah, upaya pemberantasan hanya akan bersifat sementara, karena akan terus muncul bentuk-bentuk baru bisnis yang serupa yang tetap menguntungkan modal besar, tapi merusak kehidupan masyarakat luas.
Judi online dikemas sebagai “hiburan modern”, “cara cepat kaya”, atau “investasi alternatif”. Yang memanfaatkan kelemahan psikologis manusia: keinginan kaya instan, rasa bosan, stres akibat tekanan hidup, hingga putus asa karena kesulitan ekonomi.
Hukum Judi Online dalam Islam
Allah SWT berfirman dalam TQS (Al-Maidah:90) yang isinya "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan, maka jauhilah (perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Serta ulama Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata, "Setiap harta yang diambil melalui taruhan, undian atau permainan menang-kalah yang bergantung pada keberuntungan adalah Qimar dan hukumnya haram."
Jalan Keluar dan Harapan
Islam adalah agama yang penuh rahmat, bagi siapa saja yang telah terlibat dalam dosa besar termasuk judi online hendaknya lekas betaubat, karena pintu taubat terbuka bagi siapa saja selagi kita masih diberi umur.
Hendaknya dilakukan dengan langkah-langkah berikut :
1. Berhenti sepenuhnya dan memutus semua akses kesitus dan aplikasi judi.
2. Bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan Nasuha).
3. Mengakui kesalahan kepada keluarga dan meminta maaf serta memperbaiki hubungan yang rusak.
4. Mengganti kebiasaan buruk dengan hal yang positif, produktif dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Judi online adalah perangkap setan yang menjanjikan keuntungan cepat. Namun, pada akhirnya menelan harta benda dan menghancurkan kasih sayang yang paling berharga. Sebagai muslim, marilah kita menjauhi segala yang di larang Allah SWT, menjaga harta dan keluarga yang baik, serta berpegang teguh pada ajaran Islam secara menyeluruh yang membawa keberkahan dan ketenangan hidup.
