Miris Gaji Minim, Guru PPPK Belum Terbayar

 


Oleh Wida 

Aktivis Dakwah Islam


Guru atau tenaga pendidik mempunyai peran yang penting dalam mencetak generasi saat ini. Mereka membantu mengembangkan potensi pengetahuan murid, keterampilan dan karakter yang perlu disiapkan untuk generasi masa depan. Namun mirisnya, jasa dan kerja guru tidak sebanding dengan upah yang mereka terima, bahkan realita guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) gajinya sangat minim bahkan banyak yang belum menerima gaji. 

Seperti yang dilansir dari media Dialogpublik.com yaitu Komisi D DPRD Kabupaten Bandung menggelar rapat kerja dengan Dinas Pendidikan setempat membahas soal kepastian pembayaran gaji guru PPPK paruh waktu, terutama setelah terbitnya surat keputusan (SK). Rapat kerja itu merupakan tindak lanjut audiensi Komisi D dengan puluhan perwakilan guru PPPK paruh waktu, pada Jumat (13/2/2026). Para guru itu sudah menerima SK pengangkatan tetapi belum menerima gaji. “Saat itu, kami banyak menerima pertanyaan terkait pembayaran gaji yang merupakan haknya. Karena mereka belum menerima sesuai harapan,” ujar Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Dr.Cecep Suhendar di Soreang, Selasa (18/2/2026).

Kondisi guru PPPK saat ini tak memiliki jenjang karir meskipun banyak berpendidikan tinggi setara S2 maupun S3 mereka tidak di gaji dengan layak. Berpendidikan tinggi di negara indonesia ini tak mampu menjamin akan mendapatkan pekerjaan atau karir yang keren. Biaya pendidikan yang mereka keluarkan untuk melanjutkan pendidikan tak sebanding dengan pendapatan yang mereka dapatkan. Walhasil, banyak yang banting setir membuka usaha sendiri ataupun mencari pekerjaan yang lebih besar gajinya dibanding harus menjadi guru yang gajinya tak seberapa. Rendahnya gaji guru PPPK serta keterlambatan pembayarannya adalah bukti nyata kegagalan sistem sekuler-kapitalis dalam memuliakan pendidikan serta orang yang mendidik.

Akar masalahnya terletak pada kebijakan yang berbasis sekulerisme kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Dengan cara pandang  seperti ini, negara berlepas tangan dari kewajiban strukturalnya menyejahterakan rakyat dan memperlakukan atau menempatkan guru bukan pada posisi subjek mulia, sebagai pendidik generasi yang wajib dipenuhi haknya, tapi sebagai komoditas murah dan faktor produksi semata yang besaran gajinya ditetapkan sesuai UMR dan fluktuatif bergantung pada APBD.

Padahal dalam pandangan Islam guru memliki peran yang sangat penting untuk masa depan suatu negara dalam mencetak gererasi muda yang berakhlak dan berkarakter. Guru sangat layak di gaji dengan tinggi karena usaha untuk mendidik anak dengan berbagai macam karaketer itu sangat tidak mudah. Memahamkan segala sesuatu itu tidak mudah, oleh karena itu di dalam negara Islam guru akan mendapatkan gaji yang tinggi sesuai tugasnya yang mulia. 

Dalam sistem pemerintahan Islam, guru termasuk dalam orang-orang yang digaji negara dari baitulmal, dari pos kepemilikan umum yang bersumber SDA, hasil tambang, dan lainnya. Mereka tidak dibiarkan mencari tambahan nafkah karena mengajar adalah tugas utamanya. Khalifah Umar Bin Khattab ra., memberikan gaji para guru 15 sampai 25 dinnar perbulan, agar para guru fokus dalam mengajar. Semoga Indonesia bisa mengembalikan dan mengganti sistem yang bathil ini menjadi sistem yang sahih sesuai syariat.

Wallahualam bissawab

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,85,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,12,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,181,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,188,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,598,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,616,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: Miris Gaji Minim, Guru PPPK Belum Terbayar
Miris Gaji Minim, Guru PPPK Belum Terbayar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNucEFScGT33pDhQkWgCRVVbCPCeVPzy0jX1uDmiw5afUuHk9iq6Bol6IR1FidKD7hH-I78Z205tOoFjHbfjQ0zOPmshRFI11m_RPjlHzbXtcmFIiAEiQa8R1yptMT6N2Fn1U8JOe-h868RxOdAvadLBvNEcvOCuMoDcsHb9LIIMRYWdCCJs2xYhV5D9qa/s320/WhatsApp%20Image%202026-03-11%20at%2021.20.05.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhNucEFScGT33pDhQkWgCRVVbCPCeVPzy0jX1uDmiw5afUuHk9iq6Bol6IR1FidKD7hH-I78Z205tOoFjHbfjQ0zOPmshRFI11m_RPjlHzbXtcmFIiAEiQa8R1yptMT6N2Fn1U8JOe-h868RxOdAvadLBvNEcvOCuMoDcsHb9LIIMRYWdCCJs2xYhV5D9qa/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-03-11%20at%2021.20.05.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/03/miris-gaji-minim-guru-pppk-belum.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/03/miris-gaji-minim-guru-pppk-belum.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content