Oleh Nadhira Trusty Rafifah
Aktivis Pelajar SMPIT Insantama Malang
Di era digital saat ini, media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform lainnya telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Namun, pemerintah mulai mempertimbangkan, bahkan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini muncul karena kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, penurunan kesehatan mental, paparan konten tidak pantas, hingga risiko perundungan (bullying) secara online.
Anak-anak yang belum cukup umur dinilai belum memiliki kematangan emosional dan kemampuan berpikir kritis yang cukup untuk menyaring informasi di media sosial. Akibatnya, mereka lebih mudah terpengaruh oleh tren negatif, informasi hoaks, serta tekanan sosial yang dapat memengaruhi kepercayaan diri mereka. Di sisi lain, ada juga pihak yang berpendapat bahwa larangan ini terlalu ketat dan bisa menghambat anak dalam belajar teknologi serta mengekspresikan diri.
Permasalahan ini menjadi perdebatan antara perlindungan anak dan kebebasa dalam mengakses informasi di era digital.
Pandangan Islam terhadap Permasalahan Ini
Dalam Islam, menjaga diri dari hal-hal yang dapat membawa mudarat (bahaya) adalah sebuah kewajiban. Media sosial pada dasarnya adalah alat yang netral, tapi penggunaannya dapat menjadi baik atau buruk tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkannya.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akhlak, pandangan, dan perilaku. Dalam Al-Qur'an, umat Islam diperintahkan untuk menjaga pandangan dan menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat. Hal ini relevan dengan penggunaan media sosial, di mana banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Selain itu, dalam Islam juga dikenal konsep tanggung jawab orang tua terhadap anak (tarbiyah). Orang tua berkewajiban mendidik dan melindungi anak dari pengaruh buruk, termasuk dari lingkungan digital. Jika media sosial berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak di bawah 16 tahun, maka pembatasan dapat dianggap sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga kemaslahatan (kebaikan) anak.
Namun, Islam juga tidak melarang kemajuan teknologi. Justru, teknologi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif seperti dakwah, belajar, dan berbagi ilmu. Oleh karena itu, solusi yang sejalan dengan ajaran Islam bukan hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan edukasi, pengawasan, dan pembinaan agar anak mampu menggunakan media sosial secara bijak.
