Larangan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

 



Oleh Nadhira Trusty Rafifah

Aktivis Pelajar SMPIT Insantama Malang


Di era digital saat ini, media sosial seperti Instagram, TikTok, dan platform lainnya telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, termasuk bagi anak-anak. Namun, pemerintah mulai mempertimbangkan, bahkan menerapkan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini muncul karena kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial, seperti kecanduan, penurunan kesehatan mental, paparan konten tidak pantas, hingga risiko perundungan (bullying) secara online.

Anak-anak yang belum cukup umur dinilai belum memiliki kematangan emosional dan kemampuan berpikir kritis yang cukup untuk menyaring informasi di media sosial. Akibatnya, mereka lebih mudah terpengaruh oleh tren negatif, informasi hoaks, serta tekanan sosial yang dapat memengaruhi kepercayaan diri mereka. Di sisi lain, ada juga pihak yang berpendapat bahwa larangan ini terlalu ketat dan bisa menghambat anak dalam belajar teknologi serta mengekspresikan diri.

Permasalahan ini menjadi perdebatan antara perlindungan anak dan kebebasa dalam mengakses informasi di era digital.

Pandangan Islam terhadap Permasalahan Ini 

Dalam Islam, menjaga diri dari hal-hal yang dapat membawa mudarat (bahaya) adalah sebuah kewajiban. Media sosial pada dasarnya adalah alat yang netral, tapi penggunaannya dapat menjadi baik atau buruk tergantung pada bagaimana seseorang memanfaatkannya.

Islam sangat menekankan pentingnya menjaga akhlak, pandangan, dan perilaku. Dalam Al-Qur'an, umat Islam diperintahkan untuk menjaga pandangan dan menjauhi hal-hal yang tidak bermanfaat. Hal ini relevan dengan penggunaan media sosial, di mana banyak konten yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Selain itu, dalam Islam juga dikenal konsep tanggung jawab orang tua terhadap anak (tarbiyah). Orang tua berkewajiban mendidik dan melindungi anak dari pengaruh buruk, termasuk dari lingkungan digital. Jika media sosial berpotensi memberikan dampak negatif bagi anak di bawah 16 tahun, maka pembatasan dapat dianggap sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga kemaslahatan (kebaikan) anak.

Namun, Islam juga tidak melarang kemajuan teknologi. Justru, teknologi dapat dimanfaatkan untuk hal-hal positif seperti dakwah, belajar, dan berbagi ilmu. Oleh karena itu, solusi yang sejalan dengan ajaran Islam bukan hanya sekadar melarang, tetapi juga memberikan edukasi, pengawasan, dan pembinaan agar anak mampu menggunakan media sosial secara bijak.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,85,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,12,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,180,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,187,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,598,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,615,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: Larangan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Larangan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBKHycw6HyGQJJQIzoaE54FJl0ERJjhiwPgUaFdMTGLE-g2NrBI8VYMOXlUeqMD-z7TyunmWlrBW6NDtFKGhqf75xxfUxq2wYDpI1BKcgPIQL5F9O6ZYP8Du__t25rcC7dluObTeEC3Lu2VgEHoCRrhf3dAzchuLctcFPYYXdBI1S8wE5Fj22zi4NyhKEw/s320/WhatsApp%20Image%202026-03-24%20at%2019.55.39.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiBKHycw6HyGQJJQIzoaE54FJl0ERJjhiwPgUaFdMTGLE-g2NrBI8VYMOXlUeqMD-z7TyunmWlrBW6NDtFKGhqf75xxfUxq2wYDpI1BKcgPIQL5F9O6ZYP8Du__t25rcC7dluObTeEC3Lu2VgEHoCRrhf3dAzchuLctcFPYYXdBI1S8wE5Fj22zi4NyhKEw/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-03-24%20at%2019.55.39.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/03/larangan-penggunaan-media-sosial-bagi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/03/larangan-penggunaan-media-sosial-bagi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content