Oleh Eviyanti
Pegiat Literasi
Menjelang Ramadan 1447 H, ribuan
warga di berbagai wilayah Aceh masih bertahan di pengungsian. Seperti yang
dikutip oleh media kompas.com, hari Kamis (12/02/2026), Sepekan menjelang Ramadan, tercatat sisa pengungsi
korban banjir di Kabupaten Aceh Timur sebanyak 675 kepala keluarga atau 2.368
jiwa. Jumlah itu tersebar di 14 titik dalam lima kecamatan. Di Aceh
Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, hingga Aceh Tamiang, para korban banjir belum
dapat kembali ke rumah karena hunian sementara (huntara) belum rampung. Bahkan
di sejumlah kabupaten, aliran listrik masih padam sehingga aktivitas warga
sangat terbatas, terutama pada malam hari ketika persiapan sahur dan ibadah
tarawih semestinya dilakukan dengan tenang.
Sebagian besar korban kehilangan
mata pencaharian. Sawah terendam, usaha kecil lumpuh, dan akses ekonomi
terputus. Mereka hanya bisa menggantungkan hidup pada bantuan masyarakat dan
relawan. Sementara itu, bantuan pemerintah dinilai lambat dan belum mampu
menjangkau seluruh kebutuhan mendesak korban. Kondisi ini membuat ketahanan
pangan warga sangat rapuh. Menjelang bulan suci yang seharusnya disambut dengan
suka cita, para korban justru dihantui ketidakpastian dan kekurangan.
Kondisi ini menunjukkan adanya
problem serius dalam tata kelola negara terhadap korban bencana. Pemerintah
kerap mengklaim telah mengeluarkan berbagai kebijakan rekonstruksi dan
rehabilitasi pascabencana. Namun, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa riayah
(pengurusan) terhadap rakyat belum memadai. Jika ribuan warga masih tinggal di
pengungsian tanpa kepastian hunian dan penghidupan menjelang Ramadan, ini
menandakan fungsi dasar negara belum berjalan optimal.
Dalam Islam, penguasa adalah
raa’in (pengurus rakyat) yang akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang
dipimpinnya. Ketika negara tidak sigap memastikan kebutuhan pokok, tempat
tinggal, listrik, serta pemulihan ekonomi korban, berarti ada kelalaian dalam
menjalankan amanah kepemimpinan. Apalagi Ramadan adalah momentum ibadah yang
membutuhkan suasana kondusif dan jaminan kebutuhan dasar agar masyarakat bisa
beribadah dengan khusyuk.
Model kepemimpinan kapitalistik
cenderung menjadikan kebijakan bersifat administratif dan pencitraan. Anggaran
sering kali dibatasi oleh hitung-hitungan fiskal dan prioritas politik, bukan
oleh kebutuhan riil rakyat. Akibatnya, penanganan bencana berjalan lambat,
tidak terkoordinasi, dan tidak menyentuh akar masalah. Negara tampak hadir secara
simbolik, tetapi belum sungguh-sungguh menjadi pelindung dan penanggung jawab
penuh atas penderitaan korban.
Islam kafah menawarkan paradigma
kepemimpinan yang berbeda. Dalam sistem khilafah, negara memandang pemenuhan
kebutuhan rakyat sebagai kewajiban syar’i, bukan sekadar program kerja. Negara
akan memastikan Ramadan disambut dengan suasana yang mendukung optimalnya
ibadah. Wilayah bencana mendapat perhatian khusus, baik dari sisi kebijakan,
pengerahan sumber daya manusia, maupun alokasi anggaran.
Khilafah tidak membatasi
anggaran rekonstruksi pada skema yang sempit. Dana bisa diambil dari pos
pemasukan tetap seperti fai’, kharaj, dan pengelolaan kepemilikan umum, serta
dari dharibah (pajak temporer) jika kas negara tidak mencukupi. Dengan visi
riayah, kebijakan tidak diarahkan pada pencitraan, melainkan pada penyelesaian
cepat dan tuntas: pembangunan hunian, pemulihan listrik dan infrastruktur,
serta pemberian modal kerja agar korban segera mandiri.
Dengan demikian, solusi Islam
kafah bukan sekadar wacana ideologis, tetapi tawaran sistemik untuk memastikan
tidak ada rakyat yang menyambut Ramadan dalam kondisi terabaikan. Negara hadir
sebagai pelindung sejati, menjamin kebutuhan dunia sekaligus mendukung kesiapan
ibadah rakyatnya.
Wallahualam
bissawab
