![]() |
| Oleh: Nahmawati, S. IP Pegiat Literasi |
Satu bulan telah berlalu sejak bencana silih berganti melanda berbagai daerah, namun keselamatan rakyat masih terasa seperti sebuah pertaruhan. Janji mitigasi, peringatan dini, dan penanganan darurat terus disampaikan, tetapi realitas di lapangan menunjukkan bahwa banyak warga masih hidup dalam ketidakpastian. Dalam situasi krisis yang seharusnya menempatkan negara sebagai pelindung utama, justru muncul kesan bahwa kehadiran negara belum sepenuhnya dirasakan oleh masyarakat ter dampak.
Satu bulan pasca bencana, kondisi darurat di sejumlah wilayah belum benar-benar pulih. Warga masih bertahan di hunian sementara yang tidak layak, dengan keterbatasan akses terhadap air bersih, layanan kesehatan, serta pendidikan dan aktivitas ekonomi yang terganggu. Proses pemulihan yang berjalan lambat ini memicu desakan dari berbagai kalangan agar pemerintah menetapkan status bencana nasional, sebagai langkah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan mempercepat mobilisasi sumber daya secara lebih terarah dan menyeluruh.
Di Aceh, dampak bencana tidak hanya meninggalkan kerusakan fisik, tetapi juga tekanan sosial yang mengkhawatirkan. Fenomena pengibaran bendera putih oleh warga menjadi simbol keputusasaan akibat minimnya bantuan dan lambannya respons pemulihan. Lebih jauh, muncul kembali bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di beberapa titik menjadi sinyal peringatan serius. Ketika negara dipersepsikan absen, persoalan kemanusiaan berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial-politik yang lebih luas, terutama di wilayah dengan sejarah konflik yang panjang.
Sebelumnya, warga lebih dahulu mengibarkan bendera putih di berbagai titik sebagai simbol keputusasaan atas lambannya penanganan negara terhadap bencana yang terjadi sejak akhir November 2025. Melalui aksi simbolis tersebut, masyarakat mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional sekaligus membuka akses masuk bantuan internasional guna mempercepat pemulihan wilayah ter dampak. (SerambiNews.com, 26/12/2025).
Sementara itu, di sejumlah daerah ter dampak lainnya, akses vital masyarakat masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan dan tidak aman. Infrastruktur sementara ini menjadi jalur utama distribusi logistik, layanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi warga. Ketergantungan berkepanjangan pada fasilitas darurat bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga menunjukkan lemahnya perencanaan pemulihan yang berorientasi pada perlindungan jangka panjang.
Kondisi tersebut pada akhirnya memunculkan pertanyaan serius mengenai anggaran penanganan bencana: apakah dana yang dialokasikan benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Lambannya pemulihan, keterbatasan bantuan di tingkat akar rumput, serta rapuhnya infrastruktur vital menegaskan bahwa bencana bukan semata persoalan alam, melainkan juga persoalan tata kelola. Tanpa transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan yang jelas, keselamatan rakyat akan terus berada dalam posisi tawar yang rapuh.
Berlarutnya kondisi darurat pasca bencana menunjukkan kegagalan negara dalam menjamin ketersediaan anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan. Ketika warga masih bergantung pada hunian dan infrastruktur darurat setelah satu bulan berlalu, persoalan utamanya bukan lagi sekadar kecepatan respons, melainkan kecukupan dan perencanaan anggaran. Pemulihan pasca bencana membutuhkan pembiayaan yang berkelanjutan dan berbasis kebutuhan riil korban, bukan pendekatan reaktif yang berhenti pada fase tanggap darurat semata.
Situasi ini diperparah oleh lemahnya implementasi Undang-Undang Kebencanaan yang sejatinya menjamin respons cepat, terpadu, dan berkeadilan. Norma hukum yang tertulis tidak diikuti oleh kesiapan sistem dan aparat di lapangan. Koordinasi antar lembaga masih terfragmentasi, kewenangan tumpang tindih, dan kehadiran negara di tingkat akar rumput tidak merata. Akibatnya, perlindungan terhadap korban lebih bergantung pada kapasitas daerah dan inisiatif sukarela, bukan pada jaminan negara yang sistemik.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Matindas J. Rumambi, menyoroti ketahanan nasional menjelang akhir 2025 dengan menekankan urgensi transformasi sistem penanggulangan bencana dan perbaikan akurasi data penyaluran bantuan perlindungan dan jaminan sosial pada 2026. Meningkatnya bencana hidrometeorologi sepanjang 2025 dinilai menjadi peringatan agar negara meninggalkan pola penanganan reaktif dan beralih pada kesiapsiagaan serta mitigasi jangka panjang. Ia juga mendorong percepatan revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 untuk memperkuat peran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai koordinator utama. (Gesuri.id, 27/12/2025).
Lebih jauh, dalam sistem kapitalisme, pengambilan kebijakan sering kali didasarkan pada kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran. Logika ini menempatkan keselamatan rakyat sebagai beban fiskal yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Penanganan bencana pun berjalan setengah hati, dibatasi oleh pertimbangan biaya, sehingga pemulihan jangka panjang dan pembangunan infrastruktur permanen kerap tertunda. Ketika efisiensi diutamakan di atas kemanusiaan, penderitaan korban menjadi risiko yang dianggap wajar.
Kondisi tersebut diperkuat oleh karakter sistem demokrasi-kapitalisme yang melahirkan penguasa abai terhadap urusan rakyat. Orientasi kekuasaan pada kepentingan politik dan ekonomi elite menyebabkan keselamatan warga tidak menjadi prioritas utama. Negara hadir secara simbolik, namun gagal menunjukkan tanggung jawab penuh sebagai pelindung rakyat. Dalam konteks bencana, abainya penguasa ini tercermin dari lambannya keputusan strategis dan minimnya keberpihakan nyata kepada korban.
Dalam Islam, pemimpin adalah raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab penuh atas urusan rakyatnya. Kepemimpinan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu, keselamatan rakyat, terutama saat bencana, merupakan kewajiban mutlak negara.
Penanganan bencana harus dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkoordinasi. Setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian amanah, karena waktu yang terbuang berarti bertambahnya penderitaan dan ancaman keselamatan rakyat.
Islam juga menegaskan bahwa negara bertanggung jawab penuh tanpa kompromi terhadap kepentingan ekonomi. Keselamatan manusia tidak boleh dikalahkan oleh efisiensi anggaran, stabilitas pasar, maupun kepentingan investasi.
Negara wajib menjamin kebutuhan dasar korban bencana seperti makanan, tempat tinggal yang layak, layanan kesehatan, dan keamanan sebagai hak rakyat, bukan sebagai bantuan belas kasihan. Pemenuhan kebutuhan ini tidak boleh diikat oleh logika untung-rugi.
Selain itu, Islam mewajibkan negara melakukan pencegahan bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Eksploitasi sumber daya demi kepentingan segelintir pihak hanya akan memperbesar risiko bencana dan mengorbankan keselamatan umat.
Satu bulan pasca bencana seharusnya cukup untuk menunjukkan keberpihakan negara. Jika keselamatan rakyat masih dipertaruhkan, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya kesiapsiagaan teknis, tetapi sistem dan arah kebijakan yang dijalankan. Negara semestinya hadir secara penuh, tegas, dan berpihak pada rakyat, sebab bencana bukan hanya ujian alam, melainkan ujian sejauh mana negara benar-benar menjalankan amanahnya sebagai pelindung kehidupan.
Wallahu ‘alam bisshawab.
