Oleh Ninda Kania
Aktivis Muslimah
Media Indonesia - Gelombang teror terhadap konten kreator dan aktivis yang mengkritik pemerintah kembali mengemuka. Kali ini, intimidasi muncul setelah sejumlah figur public menyuarakan kritik keras terhadap penanganan bencana di Sumatra. Rentetan teror tersebut memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan Demokrasi di Indonesia.
Bentuk teror yang dilaporkan beragam, mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Berikut deretan tokoh yang dilaporkan mengalami teror usai mengkritik kebijakan pemerintah pascabencana Sumatra.
DJ Donny, rumah dilempar bom molotov, Sherly Annavita alami ancaman dan vandalisme, Aktivis Greenpeace terima teror bangkai ayam, Virdian Aurellio diteror digital dan perentasan, Yama Carlos terima ancaman usai kritik pemerintah.
Miris keadaan sekarang mengkritik keras malah di teror. Kebebasan berekpresi dan demokrasi di Indonesia masih menjadi tantangan besar, padahal mengoreksi atau menasihati penguasa sudah sepantasnya dilakukan tapi nyatanya pemerintah sekarang anti kritik. Padahal aktivitas itu bagian dari syariat amar makruf nahir mungkar. Dan umat pun harus menyadari bahwa kritik tidak cukup diarahkan pada penguasa, pada sistem politik yang melahirkan kebijakan dan tidak akan bisa legal tanpa ada sistem politik di sistem sekarang yang diterapkan adalah sistem demokrasi. Dengan sistem demokrasi mereka bisa memperoleh Undang-Undang yang bisa melegalkan aktivitasnya meskipun sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan jika pendapat itu bersinggungan dengan kepentingan para oligarki dan pemilik modal.
Maka pendapat itu dianggap ancaman, padahal ada sistem politik lain yang benar-benar kewajiban yang ditetapkan oleh syariat.
Mengkritik di dalam Islam hukumnya boleh dan tidak termasuk ghibah. Dalilnya mutlak amar makruf nahi mungkar kepada penguasa hal ini berdasarkan sabda Nabi saw., "Seutama-utamanya jihad adalah menyampaikan kalimat yang hak kepada penguasa (Sultan) atau pemimpin (amir) yang zalim." (HR. Abu dawud Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Yang di sebut mutlak adalah dampak menyebutkan batasan tertentu. Cara mengkritik penguasa entah secara tertutup maupun terbuka berarti keduanya diperbolehkan terutama kepada pemimpin yang zalim.
Dalam mengkritik penguasa sejatinya kita tidak perlu minta izin kepada siapapun termasuk negara. Karena agama Islam sendiri sudah memvalidasi mengkritik penguasa, dan kedudukan agama itu lebih tinggi dibandingkan negara kalau penguasa tidak mau di kritik bahkan membuat UU nya maka yang dipertanyakan adalah kepada siapa sebenarnya negara ini menjadi pelayan?
Walllahualam bissawab
