Mencabut Syariah: Sumber Segala Kekacauan




Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T

Aktivis Muslimah


Lagi dan lagi, kita mendapatkan kabar sedih. Banjir besar di Sumatera dan wilayah lain sejak akhir 2025 kemarin sangat menyesakkan dada. Ribuan orang meninggal, banyak korban hilang, dan ribuan lainnya kehilangan rumah. Tapi, tahukah sebenarnya banjir ini membuka luka lama. Banyak perusahaan besar yang ugal-ugalan membabat hutan sampai jutaan hektar.

Namun, di balik duka tersebut, musibah ini sesungguhnya menyingkap realitas yang selama ini tersembunyi. Banjir besar ini merupakan dampak langsung dari eksploitasi hutan secara masif dan tidak terkendali oleh sejumlah perusahaan besar.

Mirisnya, aktivitas pembalakan hutan jutaan hektar tersebut dilakukan melalui jalur legal, yakni izin resmi yang diberikan oleh negara demi kepentingan perkebunan sawit maupun pertambangan. Dengan demikian, kebijakan negara secara tidak langsung turut andil dalam terciptanya kondisi yang memicu bencana ekologis ini.

Dalam pandangan Islam, segala bentuk kerusakan di alam semesta, baik di daratan maupun di lautan, dikenal dengan istilah fasad. Allah SWT telah memberikan peringatan tegas dalam Al-Qur'an, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya)." (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Para ulama, termasuk Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan tangan manusia" adalah kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Oleh karena itu, bencana ekologi yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariat Allah SWT. Ketika sebuah bangsa mencampakkan hukum Sang Pencipta, maka kerusakan akan menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.

Keberanian perusahaan dalam mengeksploitasi alam berakar pada penerapan sistem kapitalis Sekuler. Dalam sistem ini, definisi "kejahatan" dibatasi hanya pada tindakan yang melanggar hukum positif buatan manusia.

Selama aktivitas pembabatan hutan memiliki izin resmi dari undang-undang, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan, meskipun dampaknya menghancurkan lingkungan. Begitu pula dengan praktik riba dan zina yang tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal selama tidak dilarang oleh hukum negara.

Padahal dalam Islam, standar kejahatan (jarimah) adalah hukum Allah. Sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah, seperti riba maupun perusakan alam, tetap merupakan kejahatan besar meski dilegalkan oleh hukum manusia.

Satu-satunya solusi mendasar untuk mengakhiri siklus bencana dan kemaksiatan sistemik ini adalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Islam mewajibkan adanya institusi politik Islam yang berfungsi sebagai perisai (junnah) bagi rakyatnya.

Negara yang berlandaskan syariah akan melarang secara tegas praktik riba, zina, judi, serta eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.

Sejarah membuktikan bahwa di bawah naungan sistem Islam, kesejahteraan dan kehormatan manusia terjaga, serta dakwah Islam mampu tersebar ke seluruh penjuru dunia sebagai rahmat.

Keberkahan melalui ketakwaan kolektif. Umat manusia dihadapkan pada dua pilihan yaitu mengikuti hukum Allah yang membawa rahmat, atau mempertahankan hukum jahiliyah yang membawa kesempitan hidup. Penerapan syariat secara kolektif oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan yang dijanjikan Allah akan mendatangkan keberkahan.

"Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..." (QS. Al-A'raf [7]: 96).

Memperjuangkan kembali tegaknya hukum Allah bukan sekadar kewajiban agama, melainkan upaya penyelamatan bagi negeri ini dari kerusakan yang lebih besar.

Wallahualam bissawab

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,85,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,12,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,181,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,188,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,598,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,616,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: Mencabut Syariah: Sumber Segala Kekacauan
Mencabut Syariah: Sumber Segala Kekacauan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk7WgghU3NlyA5T-TZp41BMgCMp3FuCClWq8meTQrLtqqFyDI0YkgvqCq5MZHobUCQiDo5lDw3ARfXc5gGTYTpiwQ89sEKbc_6h_JsSEdsVzMXBflKFyGYi799qI4bJzPk0FmnQ_3P9fs8RU4ZctJ0Y_rBfBeifW0BMhIAvFBbVcmgBZ18JJZZUhOcCBe_/s320/WhatsApp%20Image%202026-01-25%20at%2020.43.29.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjk7WgghU3NlyA5T-TZp41BMgCMp3FuCClWq8meTQrLtqqFyDI0YkgvqCq5MZHobUCQiDo5lDw3ARfXc5gGTYTpiwQ89sEKbc_6h_JsSEdsVzMXBflKFyGYi799qI4bJzPk0FmnQ_3P9fs8RU4ZctJ0Y_rBfBeifW0BMhIAvFBbVcmgBZ18JJZZUhOcCBe_/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-01-25%20at%2020.43.29.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/01/mencabut-syariah-sumber-segala-kekacauan.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/01/mencabut-syariah-sumber-segala-kekacauan.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content