Oleh Sahna Salfini Husyairoh, S.T
Aktivis Muslimah
Lagi dan lagi, kita mendapatkan kabar sedih. Banjir besar di Sumatera dan wilayah lain sejak akhir 2025 kemarin sangat menyesakkan dada. Ribuan orang meninggal, banyak korban hilang, dan ribuan lainnya kehilangan rumah. Tapi, tahukah sebenarnya banjir ini membuka luka lama. Banyak perusahaan besar yang ugal-ugalan membabat hutan sampai jutaan hektar.
Namun, di balik duka tersebut, musibah ini sesungguhnya menyingkap realitas yang selama ini tersembunyi. Banjir besar ini merupakan dampak langsung dari eksploitasi hutan secara masif dan tidak terkendali oleh sejumlah perusahaan besar.
Mirisnya, aktivitas pembalakan hutan jutaan hektar tersebut dilakukan melalui jalur legal, yakni izin resmi yang diberikan oleh negara demi kepentingan perkebunan sawit maupun pertambangan. Dengan demikian, kebijakan negara secara tidak langsung turut andil dalam terciptanya kondisi yang memicu bencana ekologis ini.
Dalam pandangan Islam, segala bentuk kerusakan di alam semesta, baik di daratan maupun di lautan, dikenal dengan istilah fasad. Allah SWT telah memberikan peringatan tegas dalam Al-Qur'an, "Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia. Dengan itu Allah berkehendak agar manusia merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan-Nya)." (QS. Ar-Rum [30]: 41).
Para ulama, termasuk Ibnu Katsir, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "perbuatan tangan manusia" adalah kemaksiatan dan dosa-dosa mereka. Oleh karena itu, bencana ekologi yang terjadi saat ini merupakan konsekuensi dari kebijakan negara yang menyimpang dari syariat Allah SWT. Ketika sebuah bangsa mencampakkan hukum Sang Pencipta, maka kerusakan akan menjadi konsekuensi yang tidak terelakkan.
Keberanian perusahaan dalam mengeksploitasi alam berakar pada penerapan sistem kapitalis Sekuler. Dalam sistem ini, definisi "kejahatan" dibatasi hanya pada tindakan yang melanggar hukum positif buatan manusia.
Selama aktivitas pembabatan hutan memiliki izin resmi dari undang-undang, maka tindakan tersebut tidak dianggap sebagai kejahatan, meskipun dampaknya menghancurkan lingkungan. Begitu pula dengan praktik riba dan zina yang tidak dikategorikan sebagai tindakan kriminal selama tidak dilarang oleh hukum negara.
Padahal dalam Islam, standar kejahatan (jarimah) adalah hukum Allah. Sesuatu yang telah diharamkan oleh Allah, seperti riba maupun perusakan alam, tetap merupakan kejahatan besar meski dilegalkan oleh hukum manusia.
Satu-satunya solusi mendasar untuk mengakhiri siklus bencana dan kemaksiatan sistemik ini adalah kembali kepada penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kaffah). Islam mewajibkan adanya institusi politik Islam yang berfungsi sebagai perisai (junnah) bagi rakyatnya.
Negara yang berlandaskan syariah akan melarang secara tegas praktik riba, zina, judi, serta eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan.
Sejarah membuktikan bahwa di bawah naungan sistem Islam, kesejahteraan dan kehormatan manusia terjaga, serta dakwah Islam mampu tersebar ke seluruh penjuru dunia sebagai rahmat.
Keberkahan melalui ketakwaan kolektif. Umat manusia dihadapkan pada dua pilihan yaitu mengikuti hukum Allah yang membawa rahmat, atau mempertahankan hukum jahiliyah yang membawa kesempitan hidup. Penerapan syariat secara kolektif oleh negara adalah manifestasi dari ketakwaan yang dijanjikan Allah akan mendatangkan keberkahan.
"Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi..." (QS. Al-A'raf [7]: 96).
Memperjuangkan kembali tegaknya hukum Allah bukan sekadar kewajiban agama, melainkan upaya penyelamatan bagi negeri ini dari kerusakan yang lebih besar.
Wallahualam bissawab
