Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
Setiap bulan Rajab, umat Islam kembali memperingati Isra Mikraj. Mayoritas ceramah dan peringatan berhenti pada kisah perjalanan Nabi Muhammad saw. ke langit dan turunnya perintah salat. Itu benar, tapi jika hanya berhenti di situ, maka makna Isra Mikraj menjadi sangat sempit.
Isra Mikraj bukan hanya sekadar peristiwa spiritual pribadi dari Nabi Muhammad saw. Peristiwa ini justru terjadi di masa-masa paling berat perjuangan dakwah. Tak lama setelahnya, Rasulullah saw. menerima Baiat aqabah kedua, yang membuka jalan hijrah dan lahirnya kepemimpinan Islam di Madinah. Artinya, Isra Mikraj bukan hanya tentang hubungan antara hamba dengan Allah, tetapi juga menjadi awal perubahan besar dalam kehidupan umat.
Salat yang diperintahkan dalam Isra Mikraj pun sering dipahami hanya sebagai ibadah ritual semata. Padahal, dalam banyak hadis, salat digunakan sebagai simbol ditegakkannya hukum Allah. Rasulullah saw. bersabda, "Suatu saat akan datang para pemimpin, mereka melakukan makruf (kebajikan) dan kemungkaran (kejelekan). Siapa yang benci (dalam hati) akan kemungkaran yang dilakukan oleh pemimpin, maka ia sudah bebas dari dosa dan hukuman. Barangsiapa mengingkarinya, maka dia selamat. Sedangkan (dosa dan hukuman adalah) bagi yang ridha dan mengikutinya.” Kemudian para shahabat berkata, “Apakah kami boleh memerangi mereka?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, "Jangan selama mereka mengerjakan shalat.” (HR. Muslim no. 1854)
Berkaitan dengan hadis di atas, ketika Rasulullah saw. melarang memerangi seorang pemimpin itu selama ia masih “menegakkan salat”, maknanya bukan sekadar ia melakukan salat secara pribadi, tetapi ia masih memerintah dengan hukum-hukum Allah. Jadi, salat tidak bisa dipisahkan dari penerapan syariat dalam kehidupan.
Namun, sejak runtuhnya Khilafah Islamiyah lebih dari 105 tahun lalu, umat Islam hidup di bawah sistem sekuler demokrasi. Hukum Allah tidak lagi menjadi dasar pengaturan hidup. Sebaliknya, hukum buatan manusia dijadikan rujukan utama. Ini bukan soal teknis semata, tetapi pilihan ideologis yang menyingkirkan hukum dari langit.
Akibatnya dapat kita lihat bersama: ketidakadilan ekonomi, penjajahan, konflik berkepanjangan, dan krisis kemanusiaan di mana-mana. Palestina, tempat singgah Rasulullah saw. dalam Isra Mikraj, masih terjajah. Umat Islam dizalimi di Rohingya, Uyghur, India, Rusia, dan Filipina Selatan. Semua ini menunjukkan satu hal: umat Islam kehilangan kepemimpinan yang benar-benar melindungi mereka.
Karena itu, Rajab dan Isra Mikraj seharusnya menjadi momen untuk kembali bertanya: apakah hukum Allah masih hadir dalam kehidupan kita, atau hanya tersisa dalam ibadah pribadi? Membumikan hukum langit berarti berani menolak sistem sekuler kapitalisme dan memperjuangkan tegaknya syariat Islam secara menyeluruh.
Menegakkan khilafah bukan romantisme sejarah, tetapi kebutuhan nyata umat hari ini. Sejarah membuktikan, ketika Islam memimpin, keadilan bisa dirasakan oleh semua. Isra’ Mikraj mengajarkan bahwa Rasulullah saw. naik ke langit bukan untuk meninggalkan bumi, tetapi untuk kembali membawa aturan Allah bagi kehidupan manusia.
Wallahualam bissawab
