Oleh Wika
Penulis Muslimah
Di tengah bungkamnya panggung diplomasi internasional, fakta kemanusiaan yang memilukan kembali mengoyak nurani. Data Palestinian Center for Prisoners' Advocacy mencatat bahwa hingga awal Agustus 2026, sedikitnya 370 anak Palestina kini meringkuk di balik jeruji besi penjara Israel, di mana sebagian besar dari mereka ditahan di fasilitas penahanan ketat Megiddo dan Ofer. Anak-anak ini merupakan bagian dari lebih dari 9.400 tahanan dan narapidana Palestina yang disekap oleh entitas Zionis. Rekam jejak kejahatan ini bukanlah hal baru; Komisi Palestina untuk Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan mencatat bahwa sejak tahun 1967 hingga 2019 saja, kasus penangkapan anak-anak Palestina oleh militer Israel telah melampaui angka 50.000 anak. Di saat jeritan dan perampasan masa depan generasi muda Palestina terjadi secara terang-terangan, para penguasa di negeri-negeri Muslim justru memilih membisu dan bertahan dalam keheningan politik yang membingungkan.
Secara analitis, penangkapan anak-anak di bawah umur ini bukanlah sekadar tindakan kriminal biasa, melainkan bagian dari kebijakan sistematis Zionis Israel untuk menghancurkan mental, fisik, dan masa depan generasi muda Palestina. Memenjarakan anak-anak dipraktekkan sebagai strategi intimidasi terstruktur untuk memadamkan api perlawanan rakyat Palestina dari akar rumput. Tindakan penculikan, pemenjaraan, dan penyiksaan terhadap anak-anak ini merupakan kejahatan kemanusiaan berat yang bertentangan secara mendasar dengan syariat Islam. Lebih tragis lagi, krisis ini mengabstrakkan ketidakmampuan penguasa-penguasa di negeri-negeri Muslim hari ini yang hanya bertindak sebagai penonton pasif, terlumpuh oleh batas-batas sekat nasionalisme sehingga tak mampu mengerahkan kekuatan untuk membebaskan anak-anak Palestina dari cengkeraman penjahat perang Zionis.
Kondisi ini menuntut penataan kembali pemikiran dan aksi umat. Kejahatan Zionis terhadap anak-anak tidak boleh terus dibiarkan atau direspons sekadar dengan imbauan diplomasi steril. Dalam syariat Islam, perlindungan terhadap anak-anak dan penawanan perang memiliki aturan yang sangat tegas. Mengutip pembagian hukum tawanan perang dalam Kitab Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah (Jilid 2) pada Bab Jihad, Islam melarang keras pembunuhan dan penyiksaan terhadap anak-anak, baik dalam situasi perang maupun penahanan. Rasulullah saw. secara eksplisit menegaskan larangan menyerang kelompok rentan dalam peperangan:
انْطَلِقُوا بِاسْمِ اللَّهِ وَبِاللَّهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُولِ اللَّهِ، وَلَا تَقْتُلُوا شَيْخًا فَانِيًا، وَلَا طِفْلًا، وَلَا صَغِيرًا، وَلَا امْرَأَةً
"Pergilah dengan nama Allah, demi Allah, dan di atas agama Rasulullah. Janganlah kalian membunuh orang tua yang renta, anak balita, anak-anak, dan jangan pula wanita..." (HR. Abu Dawud)
Sejarah Khilafah Islam mencatat betapa indahnya perlindungan dan kemuliaan yang diberikan kepada anak-anak. Pada masa Khilafah Umar bin Khattab RA, anak-anak di wilayah taklukan—termasuk di Al-Quds (Palestina)—diberikan jaminan keamanan jiwa, harta, dan hak tumbuh kembang tanpa ada intimidasi. Begitu pula ketika Khalifah Al-Mu'tashim Billah mengerahkan seluruh pasukannya ke Amuria hanya untuk menyahut jeritan seorang muslimah yang diganggu tentara Romawi, menunjukkan bagaimana negara Islam menjadi perisai nyata bagi warga yang tertindas.
Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi Zionis tidak boleh menyurutkan perjuangan pembebasan Palestina. Umat dan para penguasa Muslim harus terus disadarkan bahwa membebaskan anak-anak dan bumi Palestina dari penjajahan Zionis adalah kewajiban syar'i melalui pengerahan militer dan jihad fii sabilillah. Allah SWT berfirman:
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ الَّذِينَ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَخْرِجْنَا مِنْ هَٰذِهِ الْقَرْيَةِ الظَّالِمِ أَهْلُهَا
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita maupun anak-anak yang berdoa: 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah kami dari negeri ini yang zalim penduduknya...'" (QS. An-Nisa': 75)
Hanya melalui persatuan umat, mobilisasi tentara-tentara Muslim di bawah naungan Khilafah Islam yang bertindak sebagai junnah (perisai), penjajahan Zionis dapat dihentikan secara permanen dan hak-hak anak-anak Palestina dapat dikembalikan sepenuhnya.
Wallāhu a'lamu bish-shawāb