Oleh Rina Syaniah
Aktivis Muslimah
Sepanjang tahun 2026, kasus penularan HIV/AIDS di kalangan anak dan remaja terus menjadi perbincangan hangat di tengah-tengah masyarakat. Fenomena merebaknya virus fatal di kalangan usia sekolah ini membunyikan alarm bahaya yang sangat nyaring. Hal tersebut menandakan adanya keretakan dan krisis mendasar dalam pola pembinaan generasi muda kita, yang tidak akan mungkin dapat diselesaikan secara tuntas hanya melalui narasi teknis dan pendekatan formalitas semata.
Sebagaimana dilaporkan oleh portal berita Kumparan.com, Minggu (26/07/2026), Dinas Kesehatan Pemkab Sidoarjo bersama Kementerian Kesehatan mencatat sebanyak 7.230 orang hidup dengan HIV berdasarkan data akumulatif sejak tahun 2001 hingga Juni 2026, di mana 522 orang di antaranya merupakan pelajar aktif dari jenjang PAUD hingga SMA. Menanggapi lonjakan temuan yang menggemparkan tersebut, Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, dr. Andi Saguni, menjelaskan bahwa peningkatan angka kasus terjadi seiring makin luasnya cakupan layanan tes HIV di berbagai fasilitas kesehatan sebagai bentuk efektivitas deteksi dini. Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mendorong pentingnya perluasan pendidikan seksual sejak dini guna mencegah perilaku berisiko (Kompas.com, 25/07/2026).
Pernyataan pemerintah tersebut memang logis jika ditinjau dari sudut pandang teknis kesehatan masyarakat semata. Namun, jika kita mencermati fenomena ini secara lebih mendalam, tawaran solusi yang ada saat ini terbukti belum pernah menyentuh akar persoalan yang sebenarnya.
Pertama, maraknya penularan HIV pada remaja merupakan dampak langsung dari penerapan sistem sekuler-kapitalis yang memisahkan aturan agama dari kehidupan. Sistem ini menyuburkan gaya hidup serba boleh (liberal) tanpa batasan halal-haram, yang diperparah oleh derasnya arus budaya Barat dan kemudahan akses konten pornografi media digital.
Kedua, cara pandang pemerintah masih bersifat kuratif parsial, di mana perilaku pergaulan bebas dianggap sebagai fenomena wajar.
Ketiga, penanganan yang berjalan hanya berkisar pada teknis fisik—seperti edukasi "seks aman", pembagian alat kontrasepsi, edukasi kesehatan reproduksi sekuler, hingga konsumsi obat pencegah rutin—tanpa pernah melarang perilaku zina dan maraknya penyimpangan seksual LSL (Laki-laki Seks dengan Laki-laki) di akar rumput.
Sebagai solusi yang fundamental, Islam menawarkan pendekatan tata kelola kehidupan yang bersifat preventif dan komprehensif melalui penerapan syariat Islam secara utuh (kafah). Islam membentengi generasi muda melalui Nizham Ijtima'i (Sistem Pergaulan Islam), yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan secara terhormat: menundukkan pandangan (ghaddul bashar), menutup aurat secara sempurna, melarang berkhalwat (berduaan), melarang pergaulan bebas, serta mengharamkan mendekati zina sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra [17] ayat 32.
Dalam bidang pendidikan, sistem Islam mengintegrasikan materi kesehatan reproduksi dengan ilmu fikih pergaulan dan pembentukan akhlak karimah. Pelajar dibimbing untuk menyadari bahwa organ reproduksi adalah amanah Ilahi yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah SWT. Selain itu, Islam mempermudah jalur pernikahan yang sah dan menetapkan sanksi tegas (‘uqubat) bagi pelaku perzinaan dan penyimpangan seksual sebagai sarana pencegahan (zawajir) dan pembersihan dosa (jawabir).
Upaya penyelamatan generasi ini diwujudkan melalui pilar Siyasah Syar'iyyah yang menghadirkan sinergi tiga pilar utama: keluarga sebagai pembentuk keimanan pertama, masyarakat yang aktif menjalankan amar ma'ruf nahi munkar, serta negara yang bertindak sebagai ra'in (pengurus/pelayan). Negara wajib memblokir seluruh akses situs pornografi, melarang tempat hiburan malam pemicu maksiat, dan menjamin suasana ketakwaan publik di seluruh wilayahnya. Rasulullah saw. bersabda: "Imam adalah pemelihara (ra'in) dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya" (HR. Bukhari dan Muslim).
Oleh karena itu, darurat HIV pada remaja harus menjadi momentum penyadaran bagi seluruh elemen masyarakat. Sudah saatnya kita beralih dari solusi kuratif yang sekadar ilusi menuju penerapan syariat Islam secara utuh (kafah). Mari kita satukan pemikiran dan langkah untuk mempelajari serta memperjuangkan kembali penerapan sistem kehidupan Islam agar generasi muda terlindungi, sehat secara fisik, serta mulia secara moral dan spiritual.
Wallahu a'lam bish-shawab.